Sub Berita

Thursday, December 6, 2012

Lalu lintas di Indonesia

Debri Rahmadanita - Hukum


Sudah sangat jelas saat ini peraturan lalu lintas tidak lagi menjadi patokan pada masyarakat untuk di patuhi,seperti halnya lampu merah yang seharusnya berhenti,tapi banyak sekali yang tetap jalan,dan para pengendara banyak yang tidak membawa surat-surat yang diharuskan dalam peraturan lalu lintas untuk berkendaraan, Tapi dari kesalahan semua itu seharusnya ada kerjasama dengan ketegasan aparat untuk menaati peraturan lalu lintas tanpa permainan licik yang memudahkan masyarakat yang bersalah menjadi benar.

Dalam masalah lalu lintas ini yang terkait dalam hukum ini hukum pidana dan perdata contoh hukum Perdata itu TIPIRING (TIndak PIdana RINGan) dendanya  administrasi,contoh kasus Pidana yaitu kecelakaan lalu lintas yang  menyebabkan seseorang meninggal  terkena hukuman maximal 12 tahun, sedangkan Perdata diberi sanksinya oleh pengadilan setelah proses penyidikan,bila ada penutut dari korban harus melalui kejaksaan atau PU (penuntut umum) yaitu perwakilan dari korban,jadi berkas dari korban ke PU baru diserahkan pada pengadilan.

“Menanggapi asumsi masyarakat tentang buruknya kepolisian dalam lalu lintas yaitu kembali lagi pada diri masing-masing masyarakat yang harus menegakkan hukum tanpa adanya negosiasi pada aparat dan jangan memancing dan terpancing antar pihak,saya pun tidak memungkiri itu semua memang ada tapi bila masyarakat benar pertahankan kebenaran itu sebaliknya pun begitu, Dalam menindak lanjuti seorang aparat yang ketauan melakukan opnum yang tidak baik mereka pun mendapat hukuman seperti penurunan jabatan atau pengurungan yaitu di masukan dalam sel khusus kepolisian.”ujar danu polisi Jakarta Barat(23/10)

Tapi banyak sekali aparat yang melakukan opnum tersebut terhadap masyarakat seperti yang dituturkan oleh Risjon,tangerang (25/10) “Bila di beri pemilihan oleh aparat kepolisian antara di tilang atau di bawa ke pengadilan ,lebih baik saya bernegosiasi dengan kepolisian selain mempersingkat waktu toh tidak akan berkepanjangan pula, dan seharusnya aparat hukum tidak hanya bersembunyi di bawah pohon pada siang hari tapi benar-benar mengawasi lalu lintas,karena tidak dipungkiri masyarakat Indonesia tidak takut pada hukum melainkan takut dengan aparat kepolisiannya,dan tanamkan pada diri sendiri agar tidak melanggar peraturan yang sudah di tetapkan”.

Menurut pendapat dari seorang mahasiswi tentang lalulintas Indonesia “Lalu lintas di Negara Indonesia masih hancur karena negosiasi masih berjalan walaupun sudah menjalankan suatu pelanggaran dan kurangnya ketegasan dari aparat seperti tidak memakai helm,atau bergoncengan ber 3 tapi karena bernegosiasi dengan aparat itu semua tidak terkena sanksi jadi buat apa adanya aparat kepolisian,ada satu hal positif  dari lalu lintas Negara kita yaitu tidak memandang jabatan waktunya terkena sanksi ya terkena dan itu sama saja.
Kerjasama aparat dalam penegakkan peraturan lalu lintas di Indonesia masih 50% tidak semuanya menegakkan itu.

Cara menanamkan pada diri sendiri di awali dengan menaati peraturan yang sudah ada tanpa mencoba melanggarnya.”ujar deta ,tangerang(30/10)

No comments:

Post a Comment