Sub Berita

Thursday, December 6, 2012

Dana BOS


Any Surjani - Pendidikan


Jakarta, Dana BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah yang berasal dari pemerintah yang diperuntukan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar sembilan tahun. Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan siswa dalam rangka wajib belajar 9 tahun. Ibu Iin selaku kepala sekolah SD negeri 08 Cengkareng Barat mengatakan “alur penurunan dana BOS yang diberikan pemerintah yaitu melalui sudin dan melalui bank yang ditunjuk, jadi dari pihak sekolah sudah mendapatkan cek yang dipegang dan dapat dicairkan dibank yang sudah ditunjuk”. Sekolah SD ini tidak mengajukan apapun untuk mendapatkan dana BOS, sekolah negeri memang diharuskan oleh pemerintah  untuk mendapatkan dana BOS dan dibebaskan dari semua pembayaran apapun mengenai sekolah untuk siswa/I di sekolah negeri. 


Ibu Iin mengungkapkan “Dana BOS diberikan setiap 3 bulan sekali, di awal bulan dana BOS sudah diberikan, dana BOS yang diberikan kepada tiap-tiap anak sebesar Rp.145.000/tiga bulan”. Menurut siswi yang duduk dibangku kelas 6 SD bernama Tari, dia mengakui bahwa dari awal sekolah di SD itu sudah mendapatkan dana BOS dan dia pun mengetahui penggunaan dana BOS. “Penggunaan dana BOS untuk mengganti buku teks yang rusak, biaya penerimaan siswa baru, biaya ulangan dan ujian, perawatan sekolah dan lain-lain” ungkap siswi kelas 6 SD. Lain lagi dengan orangtua murid yang bernama ibu Ani, menurutnya ibu Ani merasa bangga dan merasa terbantu dengan adanya dana BOS, berikut penuturan ibu Ani “Bangga bisa meringankan beban dan alhamdullilah perlengkapan anak-anak sekolah terbantu mulai dari buku dan perlengkapan lain nya kecuali seragam”.

No comments:

Post a Comment