Sub Berita

Thursday, December 6, 2012

Hukum di Indonesia

Debri Rahmadanita - Hukum


Hukum di Indonesia sudah menjadi Topik utama dalam perbincangan bila mengangkat tema politik dan keadilan,karena Hukum di Indonesia di lihat dari kacamata masyarakat awam(tidak mengetahui jelas) sangat lah tidak adil. Negara Indonesia adalah Negara hukum jadi setiap perilaku atau cara kehidupan kita itu harus sesuai dengan hukum yang sudah di tetapkan oleh Negara kita.

Hukum di Indonesia belum transparan seperti pelanggaran mengenai pajak tidak semua yang salah harus di masukan ke dalam sel kerena belum mendapatkan kepastian yang sudah jelas tetapi  terkadang karena uang yang benar-benar salah masih saja berkeliaran di luar sana dan kemana arah anggaran pajak tersebut masyarakat tidak mengetahui itu semua secara detail.

“Sebagai masyarakat kecil hukum seharusnya adil terhadap masyarakat tanpa memihak pada yang punya uang saja,untuk pemerintah yang mengerti tentang hukum seharusnya diberikan penjelasan tentang hukum terhadap masyarakat yang masih awam tentang hukum ,karena yang melakukan kesalahan tidak hanya kalangan bawah saja tetapi kalangan pemerintahan banyak sekali yang melanggar hukum,untuk pelanggaran hukum yang di bawah umur sebaiknya di bawa ke tempat yang memang menangani tentang psikolog anak baru di berikan sangsi sesuai alasannya”,ujar Anie masyarakat tangerang (23/10)

Untuk media harus ada satu lembaga yang jeli dalam menyiarkan tayangan dalam memberikan informasi terhadap masyarakat agar tidak ada yang di tutupi dari masyarakat.

Terlihat sekali perbedaan Hukum di kacamata antar aparat dan Pengacara ,bila menurut seorang aparat yaitu polisi ia mengatakan” Hukum di Indonesia itu belum bisa dikatakan adil karena masyarakat di Indonesia itu belum bisa mendapatkan keadilan yang merata di muka hukum contohnya rakyat kecil belum mendapatkan kepastian hukum yang pasti tetapi orang yang mempunyai uang mendapatkan kepastian yang pasti.

Cara mensiasati hukum yaitu kita harus bisa obyektif seperti siapa pelapornya, siapa tersangakanya, siapa korban nya, siapa sanksinya”. ujar Eka seorang intel Tangerang(25/10)

“undang-undang  hukum itu harus di ubah yang sekarang di gunakan adalah zaman colonial yang notabennya menguntungkan kalangan atas,untuk kaum intelektual seharusnya mengubah dahulu pasal-pasal ,polisi pun akan bekerja profesional kalo ada piranti yang mengubah undang-undang dasar,dan SDM dalam kejaksaan , kepolisian ,dan pengadilan harus di sejahterahkan lebih dahulu baru keadilan itu akan timbul seratah perubahan undang-undang dasar tadi yang sudah saya sebutkan”,katanya.

Sedangkan pendapat seorang pengacara yaitu “Hukum di Indonesia itu sudah ada kemajuan semenjak memasuki  era reformasi  di mana pemerintah sudah melakukan penegakan hukum secara lembaga sudah menciptakan lembaga hukum yaitu KPK,BNN,komisi yudisial,Komisi anak Indonesia,komisi KPAI,itu berdasarkan hukum,jadi ada perubahan terhadap hukum“,ujar FX.siagian.

Secara pelaksanaan nya hukum membela yang benar bukan yang mempunyai uang. Secara umum hukum di masyarakat sudah transparan karena sudah melibatkan lembaga-lembaga hukum,sedangkan tentang artis yang diistemewakan itu bukan karena factor ekonomi tapi karena factor hukum yang belum tuntas dan masalah anak di bawah umur itu di tangani kembali oleh lembaga KPAI,factor psikologis yang mengakibatkan seorang anak banyak melanggar hukum di Indonesia.

No comments:

Post a Comment