Sub Berita

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Thursday, December 6, 2012

Lalu lintas di Indonesia

Debri Rahmadanita - Hukum


Sudah sangat jelas saat ini peraturan lalu lintas tidak lagi menjadi patokan pada masyarakat untuk di patuhi,seperti halnya lampu merah yang seharusnya berhenti,tapi banyak sekali yang tetap jalan,dan para pengendara banyak yang tidak membawa surat-surat yang diharuskan dalam peraturan lalu lintas untuk berkendaraan, Tapi dari kesalahan semua itu seharusnya ada kerjasama dengan ketegasan aparat untuk menaati peraturan lalu lintas tanpa permainan licik yang memudahkan masyarakat yang bersalah menjadi benar.

Dalam masalah lalu lintas ini yang terkait dalam hukum ini hukum pidana dan perdata contoh hukum Perdata itu TIPIRING (TIndak PIdana RINGan) dendanya  administrasi,contoh kasus Pidana yaitu kecelakaan lalu lintas yang  menyebabkan seseorang meninggal  terkena hukuman maximal 12 tahun, sedangkan Perdata diberi sanksinya oleh pengadilan setelah proses penyidikan,bila ada penutut dari korban harus melalui kejaksaan atau PU (penuntut umum) yaitu perwakilan dari korban,jadi berkas dari korban ke PU baru diserahkan pada pengadilan.

“Menanggapi asumsi masyarakat tentang buruknya kepolisian dalam lalu lintas yaitu kembali lagi pada diri masing-masing masyarakat yang harus menegakkan hukum tanpa adanya negosiasi pada aparat dan jangan memancing dan terpancing antar pihak,saya pun tidak memungkiri itu semua memang ada tapi bila masyarakat benar pertahankan kebenaran itu sebaliknya pun begitu, Dalam menindak lanjuti seorang aparat yang ketauan melakukan opnum yang tidak baik mereka pun mendapat hukuman seperti penurunan jabatan atau pengurungan yaitu di masukan dalam sel khusus kepolisian.”ujar danu polisi Jakarta Barat(23/10)

Tapi banyak sekali aparat yang melakukan opnum tersebut terhadap masyarakat seperti yang dituturkan oleh Risjon,tangerang (25/10) “Bila di beri pemilihan oleh aparat kepolisian antara di tilang atau di bawa ke pengadilan ,lebih baik saya bernegosiasi dengan kepolisian selain mempersingkat waktu toh tidak akan berkepanjangan pula, dan seharusnya aparat hukum tidak hanya bersembunyi di bawah pohon pada siang hari tapi benar-benar mengawasi lalu lintas,karena tidak dipungkiri masyarakat Indonesia tidak takut pada hukum melainkan takut dengan aparat kepolisiannya,dan tanamkan pada diri sendiri agar tidak melanggar peraturan yang sudah di tetapkan”.

Menurut pendapat dari seorang mahasiswi tentang lalulintas Indonesia “Lalu lintas di Negara Indonesia masih hancur karena negosiasi masih berjalan walaupun sudah menjalankan suatu pelanggaran dan kurangnya ketegasan dari aparat seperti tidak memakai helm,atau bergoncengan ber 3 tapi karena bernegosiasi dengan aparat itu semua tidak terkena sanksi jadi buat apa adanya aparat kepolisian,ada satu hal positif  dari lalu lintas Negara kita yaitu tidak memandang jabatan waktunya terkena sanksi ya terkena dan itu sama saja.
Kerjasama aparat dalam penegakkan peraturan lalu lintas di Indonesia masih 50% tidak semuanya menegakkan itu.

Cara menanamkan pada diri sendiri di awali dengan menaati peraturan yang sudah ada tanpa mencoba melanggarnya.”ujar deta ,tangerang(30/10)

Hukum di Indonesia

Debri Rahmadanita - Hukum


Hukum di Indonesia sudah menjadi Topik utama dalam perbincangan bila mengangkat tema politik dan keadilan,karena Hukum di Indonesia di lihat dari kacamata masyarakat awam(tidak mengetahui jelas) sangat lah tidak adil. Negara Indonesia adalah Negara hukum jadi setiap perilaku atau cara kehidupan kita itu harus sesuai dengan hukum yang sudah di tetapkan oleh Negara kita.

Hukum di Indonesia belum transparan seperti pelanggaran mengenai pajak tidak semua yang salah harus di masukan ke dalam sel kerena belum mendapatkan kepastian yang sudah jelas tetapi  terkadang karena uang yang benar-benar salah masih saja berkeliaran di luar sana dan kemana arah anggaran pajak tersebut masyarakat tidak mengetahui itu semua secara detail.

“Sebagai masyarakat kecil hukum seharusnya adil terhadap masyarakat tanpa memihak pada yang punya uang saja,untuk pemerintah yang mengerti tentang hukum seharusnya diberikan penjelasan tentang hukum terhadap masyarakat yang masih awam tentang hukum ,karena yang melakukan kesalahan tidak hanya kalangan bawah saja tetapi kalangan pemerintahan banyak sekali yang melanggar hukum,untuk pelanggaran hukum yang di bawah umur sebaiknya di bawa ke tempat yang memang menangani tentang psikolog anak baru di berikan sangsi sesuai alasannya”,ujar Anie masyarakat tangerang (23/10)

Untuk media harus ada satu lembaga yang jeli dalam menyiarkan tayangan dalam memberikan informasi terhadap masyarakat agar tidak ada yang di tutupi dari masyarakat.

Terlihat sekali perbedaan Hukum di kacamata antar aparat dan Pengacara ,bila menurut seorang aparat yaitu polisi ia mengatakan” Hukum di Indonesia itu belum bisa dikatakan adil karena masyarakat di Indonesia itu belum bisa mendapatkan keadilan yang merata di muka hukum contohnya rakyat kecil belum mendapatkan kepastian hukum yang pasti tetapi orang yang mempunyai uang mendapatkan kepastian yang pasti.

Cara mensiasati hukum yaitu kita harus bisa obyektif seperti siapa pelapornya, siapa tersangakanya, siapa korban nya, siapa sanksinya”. ujar Eka seorang intel Tangerang(25/10)

“undang-undang  hukum itu harus di ubah yang sekarang di gunakan adalah zaman colonial yang notabennya menguntungkan kalangan atas,untuk kaum intelektual seharusnya mengubah dahulu pasal-pasal ,polisi pun akan bekerja profesional kalo ada piranti yang mengubah undang-undang dasar,dan SDM dalam kejaksaan , kepolisian ,dan pengadilan harus di sejahterahkan lebih dahulu baru keadilan itu akan timbul seratah perubahan undang-undang dasar tadi yang sudah saya sebutkan”,katanya.

Sedangkan pendapat seorang pengacara yaitu “Hukum di Indonesia itu sudah ada kemajuan semenjak memasuki  era reformasi  di mana pemerintah sudah melakukan penegakan hukum secara lembaga sudah menciptakan lembaga hukum yaitu KPK,BNN,komisi yudisial,Komisi anak Indonesia,komisi KPAI,itu berdasarkan hukum,jadi ada perubahan terhadap hukum“,ujar FX.siagian.

Secara pelaksanaan nya hukum membela yang benar bukan yang mempunyai uang. Secara umum hukum di masyarakat sudah transparan karena sudah melibatkan lembaga-lembaga hukum,sedangkan tentang artis yang diistemewakan itu bukan karena factor ekonomi tapi karena factor hukum yang belum tuntas dan masalah anak di bawah umur itu di tangani kembali oleh lembaga KPAI,factor psikologis yang mengakibatkan seorang anak banyak melanggar hukum di Indonesia.

Narkoba tidak Asing Kembali di Masyarakat dan Pemuda Indonesia

Debri Rahmadanita - Hukum


Jakarta, Narkoba saat ini tidak asing lagi terdengar di masyarakat luas,khususnya para pemuda Indonesia,karena menurut para pemuda Indonesia bila menggunakan narkoba dapat menenangkan pikiran,justru bila menggunakan akan membuat saraf-saraf pemikiran menjadi mati atau rusak secara perlahan-lahan.

“Saya sangat prihatin dengan para pemuda yang telah terjerumus dengan  narkoba,karena  sangat tidak baik khusunya untuk perkembangan,Narkoba ada karena pengaruh lingkungan dan kurangnya kerja sama antar Aparat dalam menangani pengedar Narkoba ,dan yang seharusnya benar-benar di musnahkan terlebih dahulu ialah pengedarnya karena pengedar bila  masih ada tidak akan musnah yang namanya narkoba itu,tapi terkadang aparat sudah menangani pengedar malah aparat bekerja sama dengan pengedar tersebut lebih tepatnya aparat itu kurang tegas dalam menanggapi masalah ini”ujar anie (masyarakat ),hari kamis (25/10). “Sedangkan beberapa masyarakat  di daerah Sumatra Barat yang menggunakan bahan nikotin untuk penambah rasa dalam masakan agar lebih sedap seharusnya di hilangkan karena dalam agama pun di larang” ,katanya.

Bila dipantau dari sudut cara pandang para pemuda dengan sempel seorang mahasiswa berpendapat ”Para pemuda memakai narkoba itu karena tren atau enggan untuk diperolok kampungan seperti yang kita ketahui  pemuda Indonesia itu mudah terbawa lingkungan untuk menghindar, dari itu semua mereka memakainya, Dan kebanyakan pengguna narkoba itu berasumsi memakai narkoba itu jalan keluar untuk menghilangkan masalah,apa lagi masalah itu kebanyakan dari keluarga yang tidak kondusif,” ujar deta ,tangerang(30/10)

Sedangkan kalau di fikir dengan logika narkoba itu sangat mahal dan sulit di temukan,lebih mudah kita bicarakan dengan baik-baik,tapi karena dari keluarga yang tidak kondusif pun mendukung seperti halnya mereka hanya memberikan uang,jalan termudah yaitu memakai narkoba apa lagi di temen-temen mereka menyediakannya ,dan memposting pemikiran dengan cara ini masalah ini dapat terselesaikan.
“ Cara menghindarinya yaitu  mengikuti kegiatan yang positif dilingkungan dan di berikan perhatian dari keluarga besar, keep our self without drug”, katanya untuk terhindar dari narkoba.

Sedangkan pendapat dari seorang aparat hukum dalam mengatasi narkoba yaitu” Para remaja di berikan kegiatan positif yang formal maupun tidak non formal,hukuman yang di berikan pada pemakai hanya rehap di BNN sedangkan pengedar nya pasti hukuman mati.

Daerah yang dibiasa di incer sebagai daerah yang masyarakatnya banyak mnggunakan narkoba yaitu kampung ambon(cengkareng) ,mereka sudah menyediakan obat-obatnya serta alatya “,ujar Eka sebagai intel kepolisian (25/10)