Sudah sangat jelas saat ini peraturan lalu lintas tidak lagi menjadi
patokan pada masyarakat untuk di patuhi,seperti halnya lampu merah yang seharusnya
berhenti,tapi banyak sekali yang tetap jalan,dan para pengendara banyak yang tidak
membawa surat-surat yang diharuskan dalam peraturan lalu lintas untuk
berkendaraan, Tapi dari kesalahan semua itu seharusnya ada kerjasama dengan
ketegasan aparat untuk menaati peraturan lalu lintas tanpa permainan licik yang
memudahkan masyarakat yang bersalah menjadi benar.
Dalam masalah lalu lintas ini
yang terkait dalam hukum ini hukum pidana dan perdata contoh hukum Perdata itu
TIPIRING (TIndak PIdana RINGan) dendanya
administrasi,contoh kasus Pidana yaitu kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seseorang meninggal terkena hukuman maximal 12 tahun, sedangkan
Perdata diberi sanksinya oleh pengadilan setelah proses penyidikan,bila ada
penutut dari korban harus melalui kejaksaan atau PU (penuntut umum) yaitu
perwakilan dari korban,jadi berkas dari korban ke PU baru diserahkan pada
pengadilan.
“Menanggapi asumsi masyarakat
tentang buruknya kepolisian dalam lalu lintas yaitu kembali lagi pada diri
masing-masing masyarakat yang harus menegakkan hukum tanpa adanya negosiasi
pada aparat dan jangan memancing dan terpancing antar pihak,saya pun tidak
memungkiri itu semua memang ada tapi bila masyarakat benar pertahankan
kebenaran itu sebaliknya pun begitu, Dalam menindak lanjuti seorang aparat yang
ketauan melakukan opnum yang tidak baik mereka pun mendapat hukuman seperti
penurunan jabatan atau pengurungan yaitu di masukan dalam sel khusus
kepolisian.”ujar danu polisi Jakarta Barat(23/10)
Tapi banyak sekali aparat yang
melakukan opnum tersebut terhadap masyarakat seperti yang dituturkan oleh
Risjon,tangerang (25/10) “Bila di beri pemilihan oleh aparat kepolisian antara
di tilang atau di bawa ke pengadilan ,lebih baik saya bernegosiasi dengan
kepolisian selain mempersingkat waktu toh tidak akan berkepanjangan pula, dan
seharusnya aparat hukum tidak hanya bersembunyi di bawah pohon pada siang hari
tapi benar-benar mengawasi lalu lintas,karena tidak dipungkiri masyarakat
Indonesia tidak takut pada hukum melainkan takut dengan aparat
kepolisiannya,dan tanamkan pada diri sendiri agar tidak melanggar peraturan
yang sudah di tetapkan”.
Menurut pendapat dari seorang mahasiswi tentang lalulintas Indonesia “Lalu
lintas di Negara Indonesia masih hancur karena negosiasi masih berjalan
walaupun sudah menjalankan suatu pelanggaran dan kurangnya ketegasan dari
aparat seperti tidak memakai helm,atau bergoncengan ber 3 tapi karena bernegosiasi
dengan aparat itu semua tidak terkena sanksi jadi buat apa adanya aparat
kepolisian,ada satu hal positif dari
lalu lintas Negara kita yaitu tidak memandang jabatan waktunya terkena sanksi
ya terkena dan itu sama saja.
Kerjasama aparat dalam penegakkan
peraturan lalu lintas di Indonesia masih 50% tidak semuanya menegakkan itu.
Cara menanamkan pada diri
sendiri di awali dengan menaati peraturan yang sudah ada tanpa mencoba
melanggarnya.”ujar deta ,tangerang(30/10)
No comments:
Post a Comment