Hukum di Indonesia
sudah menjadi Topik utama dalam perbincangan bila mengangkat tema politik dan keadilan,karena Hukum di
Indonesia di lihat dari kacamata masyarakat awam(tidak mengetahui jelas) sangat
lah tidak adil. Negara Indonesia adalah Negara hukum jadi setiap
perilaku atau cara kehidupan kita itu harus sesuai dengan hukum yang sudah di
tetapkan oleh Negara kita.
Hukum di Indonesia belum
transparan seperti pelanggaran mengenai pajak tidak semua yang salah harus di
masukan ke dalam sel kerena belum mendapatkan kepastian yang sudah jelas
tetapi terkadang karena uang yang
benar-benar salah masih saja berkeliaran di luar sana dan kemana arah anggaran
pajak tersebut masyarakat tidak mengetahui itu semua secara detail.
“Sebagai masyarakat kecil
hukum seharusnya adil terhadap masyarakat tanpa memihak pada yang punya uang
saja,untuk pemerintah yang mengerti tentang hukum seharusnya diberikan
penjelasan tentang hukum terhadap masyarakat yang masih awam tentang hukum
,karena yang melakukan kesalahan tidak hanya kalangan bawah saja tetapi
kalangan pemerintahan banyak sekali yang melanggar hukum,untuk pelanggaran
hukum yang di bawah umur sebaiknya di bawa ke tempat yang memang menangani
tentang psikolog anak baru di berikan sangsi sesuai alasannya”,ujar Anie masyarakat
tangerang (23/10)
Untuk media harus ada satu
lembaga yang jeli dalam menyiarkan tayangan dalam memberikan informasi terhadap
masyarakat agar tidak ada yang di tutupi dari masyarakat.
Terlihat sekali perbedaan
Hukum di kacamata antar aparat dan Pengacara ,bila menurut seorang aparat yaitu
polisi ia mengatakan” Hukum di Indonesia itu belum bisa dikatakan adil karena
masyarakat di Indonesia itu belum bisa mendapatkan keadilan yang merata di muka
hukum contohnya rakyat kecil belum mendapatkan kepastian hukum yang pasti
tetapi orang yang mempunyai uang mendapatkan kepastian yang pasti.
Cara mensiasati hukum yaitu
kita harus bisa obyektif seperti siapa pelapornya, siapa tersangakanya, siapa
korban nya, siapa sanksinya”. ujar Eka seorang intel Tangerang(25/10)
“undang-undang hukum itu harus di ubah yang sekarang di
gunakan adalah zaman colonial yang notabennya menguntungkan kalangan atas,untuk
kaum intelektual seharusnya mengubah dahulu pasal-pasal ,polisi pun akan
bekerja profesional kalo ada piranti yang mengubah undang-undang dasar,dan SDM
dalam kejaksaan , kepolisian ,dan pengadilan harus di sejahterahkan lebih
dahulu baru keadilan itu akan timbul seratah perubahan undang-undang dasar tadi
yang sudah saya sebutkan”,katanya.
Sedangkan pendapat seorang
pengacara yaitu “Hukum di Indonesia itu sudah ada kemajuan semenjak memasuki era reformasi
di mana pemerintah sudah melakukan penegakan hukum secara lembaga sudah
menciptakan lembaga hukum yaitu KPK,BNN,komisi yudisial,Komisi anak
Indonesia,komisi KPAI,itu berdasarkan hukum,jadi ada perubahan terhadap
hukum“,ujar FX.siagian.
Secara pelaksanaan nya hukum
membela yang benar bukan yang mempunyai uang. Secara umum hukum di
masyarakat sudah transparan karena sudah melibatkan lembaga-lembaga
hukum,sedangkan tentang artis yang diistemewakan itu bukan karena factor
ekonomi tapi karena factor hukum yang belum tuntas dan masalah anak di bawah
umur itu di tangani kembali oleh lembaga KPAI,factor psikologis yang
mengakibatkan seorang anak banyak melanggar hukum di Indonesia.
No comments:
Post a Comment