Any Surjani - Pendidikan
Jakarta, Dana BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah
yang berasal dari pemerintah yang diperuntukan bagi penyelenggaraan satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar sembilan tahun.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya
pendidikan siswa dalam rangka wajib belajar 9 tahun. Ibu Iin selaku kepala sekolah
SD negeri 08 Cengkareng Barat mengatakan “alur penurunan dana BOS yang
diberikan pemerintah yaitu melalui sudin dan melalui bank yang ditunjuk, jadi
dari pihak sekolah sudah mendapatkan cek yang dipegang dan dapat dicairkan
dibank yang sudah ditunjuk”. Sekolah SD ini tidak mengajukan apapun untuk
mendapatkan dana BOS, sekolah negeri memang diharuskan oleh pemerintah untuk mendapatkan dana BOS dan dibebaskan
dari semua pembayaran apapun mengenai sekolah untuk siswa/I di sekolah negeri.
Ibu
Iin mengungkapkan “Dana BOS diberikan setiap 3 bulan sekali, di awal bulan dana
BOS sudah diberikan, dana BOS yang diberikan kepada tiap-tiap anak sebesar
Rp.145.000/tiga bulan”. Menurut siswi yang duduk dibangku kelas 6 SD bernama
Tari, dia mengakui bahwa dari awal sekolah di SD itu sudah mendapatkan dana BOS
dan dia pun mengetahui penggunaan dana BOS. “Penggunaan dana BOS untuk
mengganti buku teks yang rusak, biaya penerimaan siswa baru, biaya ulangan dan
ujian, perawatan sekolah dan lain-lain” ungkap siswi kelas 6 SD. Lain lagi
dengan orangtua murid yang bernama ibu Ani, menurutnya ibu Ani merasa bangga
dan merasa terbantu dengan adanya dana BOS, berikut penuturan ibu Ani “Bangga
bisa meringankan beban dan alhamdullilah perlengkapan anak-anak sekolah
terbantu mulai dari buku dan perlengkapan lain nya kecuali seragam”.
No comments:
Post a Comment